Senin 13 Sep 2021 20:02 WIB

Positif Covid 'Ngemall', Epidemiolog: Tracing Belum Berhasil

Epidemiolog komentari terindikasinya 3.000 orang positif Covid masih berkeliaran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Covid 19 (ilustrasi)
Foto:

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menekankan 3.000 orang positif Covid-19 yang terdeteksi aplikasi  PeduliLindungi yang tidak melakukan isolasi terjaring saat beraktivitas di area publik. Dari data yang ia miliki, sebagian besar terdeteksi saat akan berakitivitas ke dalam Mall.

"Paling banyak di Mall (terdeteksi), tapi ini ada yang di sektor pariwisata, transportasi dan juga di pabrik," kata Nadia saat dihubungi, Senin (13/9).

Nadia juga memastikan, mereka yang terdeteksi itu tidak diperbolehkan masuk. "Jadi saat check in, mereka menunjukan ke satpam atau yang menjaga, apakah mereka bisa masuk atau tidak, kalau hitam atau merah mereka tidak bisa masuk," lanjut Nadia

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sebanyak 3.830 orang yang masuk kategori hitam. Hitam yang artinya positif Covid masih melakukan aktivitas di luar. Dari jumlah tersebut 3.161 orang terdeteksi melakukan check-in saat ingin masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebanyak 348 orang lainnya terdeteksi saat masuk ke dalam pabrik-pabrik industri.

"Masih masuk ke bandara 43 orang, masih naik kereta juga 63 orang, masih masuk restoran 55 orang. Padahal, orang-orang ini adalah orang-orang yang sudah teridentifikasi positif Covid, yang harusnya stay di rumah atau isolasi terpusat," ujar Budi.

Jika ada orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terdeteksi aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan langsung menjemputnya. Agar selanjutnya memastikan orang tersebut melakukan isolasi. "Dengan demikian, kita bisa melacak mereka dan memastikan mereka segera kita ambil untuk kita lakukan isolasi," ujar Budi.

Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat. Penerapannya berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial yang terkait dengan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung. Pada pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, termasuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement