REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket) di daerah itu.
"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro saat ditemui, Senin (13/9).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan itu, Satpol PP diperintahkan menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbul di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.
Peraturan ini bertujuan menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga memperoleh udara segar.
"Banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang orang sudah susah untuk menghirup udara segar," kata Ivand.
Ia juga menegaskan tujuan besar lainnya adalah menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Ia mengatakan saat ini hanya memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan itu.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajang produk rokok akan diberi teguran.
"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," kata dia.
Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat. Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.
Selain itu, stiker atau poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil. Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para pengusaha menjual produk rokok.