Senin 13 Sep 2021 16:00 WIB

Layanan BPJS Kesehatan Bagi Pasien Thalassemia dan Hemofila

Pasien tak perlu lagi mengunjungi FKTP untuk memperbarui surat rujukannya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyatakan  penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Foto: istimewa
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyatakan penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--BPJS Kesehatan kembali menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas  Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan menjamin kurang lebih 165.000 kasus thalassemia mayor dan hemofilia, dengan biaya per tahun sekitar Rp 900 miliar. Menurut Lily, kehadiran Program JKN-KIS berdampak besar bagi jaminan pembiayaan kesehatan para penderita thalassemia mayor dan hemofilia. Pasalnya, para penyandang thalassemia mayor dan hemofilia bergantung seumur hidup pada transfusi darah, obat anti hemofilia, dan obat kelasi besi. Apabila mereka tidak mendapatkan perawatan tersebut, kondisi kesehatannya bisa memburuk dan bahkan berujung pada kematian. 

“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement