REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW IKAPPI DKI JAKARTA, Miftahudin, mengkritik perdagangan daging anjing di Blok III Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut dia, temuan dari Animals Defender Indonesia (ADI) itu merupakan bukti lemahnya pengawasan dari internal pengelola PD Pasar Jaya.
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini bagaimana PD Pasar jaya kelola pasar?" kata Miftahudin.
Menurut dia, kejadian yang ada ini, seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PD Pasar Jaya. Utamanya, ketika pengelolaan para pedagang ditudingnya hanya mengorientasikan pemasukan."Jangan salahkan hanya (oknum) pedagang yang nakal," ujar dia.
Jika pengawasan dilakukan secara baik, kata dia, para pedagang tentu bisa tertib dan menaati aturan. Oleh sebab itu, dengan adanya kasus ini, IKAPPI Jakarta akan membantu terus melakukan investigasi.
"Dan akan terus memberikan edukasi agar pedagang tidak menjual daging anjing," kata Miftahudin.
Dia melanjutkan, menyoal pedagang terkait memang disepakati pihak dia untuk diberikan tindakan tegas. Khususnya, siapapun yang menjual daging tersebut di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Tapi satu hal yang paling mendasar dan jangan luput dari perhatian publik dan kalangan pemerintah daerah adalah lemahnya pengawasan di internal jajaran pd pasar jaya," jelas dia.
Baca juga : Kalah dari Madura United, Ini Reaksi Pelatih PSM
Hal itu, dikatakan dia, karena berdasarkan aturan yang tercantum jelas. Bahkan dalam UU Pangan, UU Perlindungan konsumen serta edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan sendiri, ditegaskan bahwa anjing tidak termasuk dari kategori pangan. "Belum lagi dengan potensi terbebas dari penyakit rabies pada hewan," ungkap dia.