Ahad 12 Sep 2021 20:17 WIB

Kemenhub Kaji Hasil Uji Coba Ganjil-Genap Puncak

Kemenhub akan membuat regulasi dengan beberapa opsi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Kemenhub akan merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub), terkait ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: istimewa
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Kemenhub akan merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub), terkait ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub), terkait ganjil genap kendaraan bermotor di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, setelah uji coba ganjil genap yang diterapkan selama dua pekan ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai meninjau pelaksanaan hari terakhir uji coba ganjil genap jalur Puncak. Dia menyebutkan, ada beberapa opsi yang tengah dirancang Kemenhub.

Baca Juga

Ada opsi jika ganjil genap bisa diterapkan secara permanen, ada juga dengan opsi layer 1 dan layer 2. "Misalnya, jika ganjil genap sudah dilakukan tapi volume kendaraan di Puncak masih tinggi, maka bisa diterapkan layer 2," kata Budi ketika ditemui Republika di Simpang Gadog, Ahad (12/9).

Selain itu, ada opsi lain yang diberlakukan. Misalnya, sistem 4 in 1 dimana satu kendaraan harus dimuati empat orang.

Rencananya, Budi menuturkan, pekan depan Dirjen Hubdat akan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Satlantas Polres mulai dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Termasuk juga dengan Dirlanras Polda Jawa Barat, Korlantas Polri, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, selaku pemerintah daerah.

Bahkan, masyarakat Puncak yang tergabung dalam Puncak Ngahiji akan dilibatkan. Seperti rapat yang dilaksanakan pada Rabu (8/9) lalu.

"Nanti, kita harapkan saat membuat regulasi itu, dari kepolisian yang bisa melakukan dan melihat kondisi yang ada. Bisa nanti langsung kita siapkan pasal-pasalnya seperti apa," ujar Budi.

Terkait apakah uji coba ganjil genap akan dilanjutkan kembali atau tidak, Budi menegaskan, regulasi tersebut masih dikembangkan. Sekaligus ditambah dengan evaluasi kekurangan yang terjadi selama dua pekan terakhir.

Karena sudah berkoordinasi dengan masyarakat di sekitar Puncak yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas ini, Budi menyatakan, masyarakat juga akan dilibatkan untuk menyusun regulasi.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, memberlakukan uji coba sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah Puncak. Sistem ganjil-genap tersebut diterapkan pada jalan nasional ini, sejak Jumat (3/9) hingga Ahad (12/9), selama dua pekan setiap akhir pekan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement