Sabtu 11 Sep 2021 15:05 WIB

Penambahan Masa Jabatan Presiden Semakin tidak Mungkin

Setiap partai sudah bersiap munculkan jagoannya jelang Pilpres 2024.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Foto kolase baliho sejumlah politisi terpasang di kawasan Depok, Jawa Barat dan DKI Jakarta, Rabu (11/8). Maraknya baliho sejumlah politisi di ruang publik tidak terlepas dari kontestasi politik pemilihan presiden pada 2024 mendatang dengan memanfaatkan baliho sebagai medium yang dianggap efektif untuk memperkenalkan diri kepada publik. Namun keberadaannya ditengah masa pandemi ini tidak selalu ditanggapi positif bagi masyarakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto kolase baliho sejumlah politisi terpasang di kawasan Depok, Jawa Barat dan DKI Jakarta, Rabu (11/8). Maraknya baliho sejumlah politisi di ruang publik tidak terlepas dari kontestasi politik pemilihan presiden pada 2024 mendatang dengan memanfaatkan baliho sebagai medium yang dianggap efektif untuk memperkenalkan diri kepada publik. Namun keberadaannya ditengah masa pandemi ini tidak selalu ditanggapi positif bagi masyarakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meyakini wacana amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak mungkin terjadi. Sebab mayoritas partai politik sudah mengambil ancang-ancang mengelus jagonya untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

"Baliho itu apa kalau tidak arah ke sana? Baliho-baliho termasuk juga Pak Airlangga Hartarto, Mbak Puan, hampir seluruh partai kan begitu, Nasdem juga siap melakukan konvensi, bahkan di PAN saja sudah memunculkan Pak Zulhas sebagai capres," kata Hidayat dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).

Baca Juga

Karena itu, Hidayat mengatakan, jika amandemen UUD 1945 dikaitkan dengan  penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat sulit dilakukan. Apalagi DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan KPU untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024.

"Sehingga wacana menambah periode jabatan atau memundurkan ke 2027 itu rasa-rasanya semakin tidak mungkin. saya berkeyakinan amandemen itu tidak terjadi," ujarnya.

Begitu juga dengan rencana amandemen UUD 1945 terkait PPHN. Ia menilai hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Merujuk dari sikap partai politik yang ada, sampai saat ini kajian terhadap pokok-pokok haluan negara (PPHN) juga belum selesai.

"Kalau memang itu sesuatu yang kemudian bisa disimpulkan gampang saja melakukan usulan sudah selesai dari kemarin-kemarin, karena tidak ada alasan untuk tidak selesai. Nyatanya sampai hari ini belum selesai, dan kami di pimpinan MPR belum menerima laporan selesainya bahasan atau kajian di badan pengkajian," jelasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement