REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku, belum mendapat informasi mengenai penjualan daging anjing di Pasar Senen. Jika benar, Riza akan memberikan sanksi ke penjual daging anjing.
"Jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," ujar Riza, di Balai Kota kemarin (10/9) malam.
Dia menambahkan, sanksi itu akan diatur langsung oleh Pasar Jaya. Menurut dia, aparat juga akan membantu melakukan penyelidikan terkait kasus penjualan tersebut. "Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," tuturnya.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, sudah melakukan peninjauan ke lapangan menyoal adanya laporan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Namun pihaknya tidak sempat menemui pedagang tersebut karena pantauan yang dilakukan di siang hari.
Ditanya apakah akan memfasilitasi perdagangan daging anjing, dia menampiknya. Pasalnya, hal itu tentu akan menimbulkan pro dan kontra karena masyarakat di Jakarta sangat beragam, yaitu mendukung ketersediaan daging tersebut maupun tidak.
"Nah yang suka dan tidak itu punya hak yang sama. Saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya, yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," ujar Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/9).
Sebelumnya, pendiri dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Somasi berdasarkan temuan perdagangan daging anjing di pasar di Jakarta.
"Sehingga mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukum untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak," ujar Doni dalam keterangannya.