REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG— Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FR (56) pada Rabu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur berinisial LK.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat (10/9), mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pick up merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," katanya.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatsApp tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dicabuli tersangka.
"Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya," katanya.
Dia mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB.
"Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan pelaku," katanya.
Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali mencabuli korban. Sesampai simpang rumah korban, pelaku berkata kepada korban jangan bilang sama orang dan pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu.
"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homo seksual atau sesama jenis," katanya.
Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu. "Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu memeriksa telepon genggam anak saat belajar dalam jaringan. "Periksa isi percakapan dan situs yang dilihat anak setiap saat," katanya.