REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai Komisi XI DPR mengabaikan aspirasi publik dengan terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi XI DPR memilih Nyoman sebagai calon anggota BPK melalui mekanisme voting pada Kamis (9/9) malam.
Padahal, aspirasi masyarakat sudah mengingatkan Nyoman tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU BPK. "Ketika nama yang dianggap tak memenuhi syarat justru merupakan calon terpilih itu artinya pengabaian atas masukan publik memang tak dihiraukan Komisi XI," kata Lucius kepada Republika.co.id, Jumat (10/9).
Lucius juga berpendapat keputusan yang diambil Komisi XI memperlihatkan calon yang dianggap tak memenuhi syarat tersebut merupakan sosok yang telah mereka restui sejak awal. Bahkan menurutnya restu tersebut telah diberikan sebelum uji kelayakan digelar. Sehingga, membuat mereka tak perlu kritis dengan persyaratan lagi.
"Yang tentu menjadi pertanyaan adalah apakah pilihan terhadap calon yang dinilai tak memenuhi syarat diberikan secara gratis atau dengan imbalan," ujarnya.
Menurutnya sulit menjelaskan logika Komisi XI memilih figur yang kontroversial karena dianggap tak memenuhi syarat. Jika kalkulasi berdasarkan akal sehat, calon yang kontroversial mestinya diabaikan Komisi XI agar mereka tidak dituduh macam-macam. "Faktanya mereka justru memilih calon yang kontroversial," tegas Lucius.
Karena itu Lucius menduga fit and proper test calon anggota BPK yang digelar Komisi XI selama dua hari tersebut hanya formalitas saja. Tanpa adanya fit and proper mereka sudah punya pilihan sejak awal. "Kalau begitu anggapan lain soal kemungkinan adanya transaksi bisa juga dipahami karena bagaimana bisa Komisi XI memilih calon yang dianggap tak memenuhi syarat," ucapnya.
Sebelumnya Komisi XI DPR menyepakati Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK. Berdasarkan hasil voting, Nyoman memperoleh 44 suara, sementara Dadang Suwarna memperoleh 12. Tiga belas calon lainnya memperoleh suara 0. Sehingga total 56 suara yang diberikan. Nama Nyoman sebelumnya menjadi sorotan publik. Nyoman dinilai melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Namun DPR tetap mengikutkan Nyoman dalam fit and proper test.