Kamis 09 Sep 2021 19:33 WIB

TMII Cek Kesiapan Prokes Jelang Pembukaan Kembali

Anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke TMII.

Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 menjelang pembukaan kembali objek wisata (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 menjelang pembukaan kembali objek wisata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 menjelang pembukaan kembali objek wisata tersebut. Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan persiapan itu meliputi penambahan berikut perbaikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan sesuai dengan standar CHSE atau "Cleanliness" (Kebersihan), "Health" (Kesehatan), "Safety" (Keamanan), dan "Environment" (Ramah lingkungan) yang ditetapkan Kemenparekraf.

"Kami pada prinsipnya sedang mempersiapkan TMII untuk uji coba dibuka kembali dengan standar CHSE. Pada saat ini dilakukan pengecekan sarana dan prasarana kelengkapan prokes untuk perbaikan dan penambahan," kata Adi di Jakarta, Kamis (9/9).

Adi megatakan nantinya pengunjung yang masuk untuk wisata juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi, sedangkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke TMII.

Adi mengatakan TMII siap menyambut kembali pengunjung untuk berwisata. Meski demikian, dia mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti tanggal dibukanya kembali TMII untuk wisata.

"Itu belum masih menunggu dari Kemenparekraf," ujar Adi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu. Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021. Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement