Kamis 09 Sep 2021 16:54 WIB

Di Paritrana Award, Wapres Jelaskan Jaminan Kehilangan Kerja

Wapres memberikan Paritrana Award secara virtual.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Di Paritrana Award, Wapres Jelaskan Jaminan Kehilangan Kerja
Foto: Dok Republika
Di Paritrana Award, Wapres Jelaskan Jaminan Kehilangan Kerja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan akan menambahkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beberapa program perlindungan jamsostek yang sudah ada sebelumnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Juga akan segera ditambahkan dengan perlindungan yang lebih lengkap yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Wapres saar hadir secara daring di acara Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award), Kamis (9/9).

Baca Juga

Wapres berharap tambahan perlindungan ini melalui BPJS Ketenagakerjaan ini semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik. Kiai Ma'ruf pun mendorong terus meningkatnya jumlah kepesertaan BPJamsostek. 

Sebab, kata Wapres, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja maupun saat darurat, seperti pandemi Covid-19 saat ini.

"Di era pandemi Covid-19 ini, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujar Wapres 

Wapres mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Karena itu, Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu langkahnya, dengan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mulai dijalankan pada tahun 2022. Ia berharap program perlindungan ini bisa bermanfaat bagi pekerja.

"Manfaat JKP ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Dia.

Ia pun mendorong kepada seluruh Pemerintah daerah agar meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan sosial jamsostek bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan  dan pemda harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan pemda seperti pegawai non-ASN, honorer pemda, perangkat RT/RW hingga petugas pelayanan publik seperti posyandu, linmas, pekerja keagamaan dan guru-guru honorer.

"Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah, sehingga perlindungan jamsostek semakin komprehensif," ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Wapres mengapresiasi Penganugerahan penghargaan yang terdiri dari beberapa kategori yakni:

-Usaha kecil mikro (UKM)

-Perusahaan menengah, antara lain;

1. Terbaik I PDAM Tirta Sembada Sleman

2. Terbaik II Politeknik Harapan Bersama Tegal.

3. Terbaik III yakni RS NU Tuban

-Perusahaan Besar;

1. Terbaik I PT Kuala Pelabuhan Indonesia

2. Terbaik II PT BPD Bank Nagari Sumbar

3. Terbaik III Koperasi Kredit CU Lantang Tipo

Kategori Pemkab-Pemkot:

1. Terbaik I Kab Raja Ampat

2. Terbaik II Kota Tangsel

3. Terbaik III Kota Bekasi

Kategori Pemerintah Provinsi

1. Terbaik I DIY

2. Terbaik II Papua Barat

3. Terbaik III Sulawesi Utara

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Paritrana Award adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pemangku kepentingan di bidang perlindungan pekerja. Program ini diinisiasi oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJAMSOSTEK, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Paritrana sendiri adalah bahasa sansekerta yang artinya perlindungan," kata Anggoro.

Anggoro menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi. 

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” Ujar Anggoro.

Anggoro menegaskan pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tutup Anggoro.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement