REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan, musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji segera menjalani persidangan. Berkas perkara penyalahgunaan narkoba Anji telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Selasa (31/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, pihaknya sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagu 'Dia' itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji, dan batang ganja serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'. Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band Drive itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.




