REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (7/9), memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Dirut Perindo berinisial SJ.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Saksi pertama yakni inisial BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
“Kedua SJ selaku Mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” ujar Leonard dalam siaran persnya.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya tahu dan alami.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” kata dia.