REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 7-8 September 2021. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang sebelumnya dikabarkan tidak memenuhi syarat akan tetap dihadirkan dalam fit and proper test.
"Dalam simpulan tadi diputuskan (Nyoman dan Harry) untuk diikutkan," kata Hendrawan kepada Republika.co.id, Senin (6/9).
Saat disinggung soal apakah PDIP mendukung dua nama tersebut tetap diikutkan dalam fit and proper test, Hendrawan mengatakan bahwa kesimpulan tersebut dibuat untuk Komisi XI. Ia juga meminta agar fraksi mana yang mendukung dan menolak tidak diadu-adu.
"Jangan lagi diadu-adu mana dan siapa mendukung, mana dan siapa tidak mendukung," ujarnya.
Sebelumnya MA juga telah mengirimkan fatwanya ke DPR terkait proses seleksi calon anggota BPK. Dirinya mengatakan komisi XI DPR mencermati dan memperhatikan fatwa tersebut dengan baik. Termasuk adanya aspirasi dari masyarakat yang meminta agar kedua kandidat tersebut dianulir.
"Semua pasti diperhatikan. Yang penting jangan dipolitisir. Jangan ditunggangi. Biar semua berdialektika dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, kebutuhan organisasi, uji kompetensi yang dilakukan, dan nurani anggota komisi," jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan BPK dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).