Senin 06 Sep 2021 13:16 WIB

Gara-Gara Saipul Jamil, KPI Surati Stasiun TV

KPI meminta lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
 Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).  Pembebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil, yang disambut bak pemenang telah menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Pembebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil, yang disambut bak pemenang telah menuai kontroversi di tengah masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil, yang disambut bak pemenang telah menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ia bahkan diundang sejumlah acara di stasiun televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.

"Menindaklanjuti respons negatif publik terkait pembebasan atas nama Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.

Baca Juga

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya. Lembaga penyiaran diharapkan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban. 

"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.

Ada 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI. Lembaga tersebut ialah TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar, tvOne, MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV, dan O Channel.

Baca juga : Saipul Jamil Disambut, Psikolog: Di Mana Nurani Mereka?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penampilan Saipul Jamil di televisi mendapatkan penolakan dari publik. Hal ini terjadi setelah pembebasan mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement