REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya menetapkan dua tersangka pada Senin (6/9), dari empat pelaku kasus kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel. Insiden itu terjadi pada Rabu (1/9).
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan di Kota Makassar, Senin (6/9).
Terduga pelaku kekerasan terhadap korban inisial AP (enam tahun), adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek). HAS dan US telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Dadi, Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Hal itu karena saat melakukan perbuatan mencongkel mata AP, keduanya dalam keadaan tidak sadar dan disebut-sebut di bawah pengaruh roh halus. Saat ini, mata kanan AP mengalami rusak parah. Adapun AP masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa, serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban ini masih dirawat di rumah sakit. Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," kata Zuplan.
Dia menyatakan, sebagai langkah antisipasi, polisi telah berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta TNI, untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus itu tidak terulang.
Sebelumnya, beredar video viral AP dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, sembari ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan korban dengan jarinya, di Lingkungan Lembang Panai, Kabupaten Gowa pada Rabu.
Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, hal ini terkait dengan ajaran ilmu hitam demi pesugihan.