Ahad 05 Sep 2021 12:37 WIB

Peduli Lindungi Jadi Upaya Efisiensi Skrining Kesehatan

Masyarakat diimbau gunakan Peduli Lindungi secara bijak.

Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan aplikasi Peduli Lindungi merupakan salah satu cara untuk efesiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus corona. "Diharapkan ini akan menjadi salah satu upaya digitalisasi data kesehatan di Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Ahad (5/9).

Wiku menyatakan aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam efisiensi skrining kesehatan, beberapa pendataan yang menjadi dasar penelusuran kontak (contact tracing) dapat diakses secara bersamaan. Aplikasi tersebut, sejak diluncurkan tahun lalu, banyak digunakan untuk pendataan vaksinasi dan riwayat perjalanan. Pengguna bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 dan mengecek jadwal vaksinasi melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga

Jika sudah divaksin, sertifikat digital juga dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi semakin luas setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan. Mulai 7 September nanti, sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan Peduli Lindungi.

Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk. Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk.

Belakangan ini, sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan Peduli Lindungi. Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang, bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui Peduli Lindungi.

Seiring dengan meluasnya penggunaan aplikasi ini, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat menggunakan Peduli Lindungi secara bijak. "Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab dan menyampaikan kepada pemerintah bila ada masalah atau keterbatasan selama penggunaannya," kata Wiku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement