Sabtu 04 Sep 2021 22:25 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan Langgar PPKM

Medan masih memberlakukan PPKM Level 4

Medan masih memberlakukan PPKM Level 4. Ilustrasi warga mengunjungi pusat perbelanjaan Deli Park Mall di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/8)
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Medan masih memberlakukan PPKM Level 4. Ilustrasi warga mengunjungi pusat perbelanjaan Deli Park Mall di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/8)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatra Utara, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di kota tersebut.

"Kita bersama aparat TNI dan Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, Sabtu (4/9).

Baca Juga

Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus Covid-19.

"Untuk itu kita gencarkan melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," katanya.

Selain membubarkan acara tersebut, dia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai."Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4.     

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement