Sabtu 04 Sep 2021 08:30 WIB

Jampidsus Periksa Moudy Mangkey dan Divisi Investasi ASABRI

Korupsi Jiwasraya dan ASABRI merugikan negara Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mega kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) merugikan negara Rp 22,78 triliun.
Foto: Infografis Republika.co.id
Mega kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) merugikan negara Rp 22,78 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARYA -- Empat saksi diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, empat terperiksa berinisial YM, DPS, ME, dan MM.

Ebenezer mengatakan, pemeriksaan tersebut masih terkait dengan upaya penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami 10 tersangka korporasi. "YM, DPS, ME, dan MM, diperiksa terkait terkait pendalaman materi penyidikan 10 tersangka manajer investasi (MI)," kata Ebenezer dalam siaran di Jakarta, Jumat (3/9).

Mengacu monitor daftar nama terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial YM mengacu kepada Yadi Mulyadi. Ia diperiksa selaku divisi investasi ASABRI. Adapun ME, adalah Meiwati Edianingsih. Ia diperiksa selaku mantan sales dari PT Trimegah Sekuritas.

Sedangkan DPS, adalah Deni Parlindungan Sianturi, saksi lama yang diperiksa dari PT Bank Mega Kustodian. Adapun MM, nama saksi tersebut tak ada pada daftar terperiksa di gedung Pidsus. Tetapi, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, nama tersebut mengacu kepada Moudy Mangkey.

Moudy merupakan saksi dari pihak swasta yang dekat dengan salah satu tersangka pada kasus Asuransi Jiwasraya dan juga ASABRI, yaitu Heru Hidayat. Heru merupakan bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM).

"MM adalah saksi penting. Di (kasus) Jiwasraya, juga di ASABRI," ujar Supardi pada Jumat/ Dalam penyidikan dua kasus kerugian negara Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun tersebut, nama Moudy , belasan kali diperiksa sebagai saksi di penyidikan Jampidsus.

Moudy dalam kasus Jiwasraya, sempat menjadi saksi saat persidangan untuk pembuktian peran Heru Hidayat, yang sudah divonis inkrah penjara seumur hidup. Dalam asus Jiwasraya, peran Moudy terungkap sebagai staf dari PT HD Capital yang dikelola oleh Piter Rasiman, yang juga merupakan terpidana dalam kasus sama.

Hanya saja, perannya sebagai staf HD Capital, juga selaku staf yang mengurusi bisnis saham, dan reksa dana milik perusahaan Heru Hidayat. HD Capital, pun dikatakan perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, meskipun dalam pengelolaan Piter Rasiman.

Dalam kasus ASABRI, kata Supardi, keterangan dari Moudy kembali menjadi bahan penyidikan penting untuk mengungkap transaksi saham maupun reksadana milik ASABRI di sejumlah emiten, dan MI. Supardi menjelaskan, status hukum Moudy bukan sebagai justice collaborator.

"Dia hanya sebagai saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan penyidikan ASABRI," ujar Supardi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement