REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Riau, Herman Mahmud, menggencarkan imbauan terkait larangan menangkap ikan belida yang hidup di Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. "Apalagi pemerintah telah menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi dan masyarakat dilarang menangkap dan mengonsumsi ikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/2021 tentang jenis ikan yang dilindungi," kata Herman Mahmud kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (3/9).
Dia mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengonsumsi ikan belida. Karena ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya. Karenanya, katanya, DKP Riau perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil, melalui medsos, dan media elektronik.
Bagi mereka yang melakukan penangkapan ikan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba diberikan sanksi. Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara dengan ciri-ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut," katanya.
Ikan ini bisa tumbuh atau hidup pada kedalaman air hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP Nomor 1 tahun 2021 ini, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi yaitu Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Selain itu kata Herman lagi, juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
Ikan terubuk dilarang penangkapan pada bulan Agustus-November pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah. Sementara itu di Kuantan Singingi sudah disosialisasikan pada 25 Agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS (Kelompok masyarakat pengawas) di Kabupaten Kuantan Singingi. Ketua Ikatan Sarjana Perikanan (ISPIKANI) Riau, Yul Achyar, mengatakan sosialisasi ini perlu digencarkan untuk meminimalisasi konflik sosial.
Masyarakat perlu menjaga kelestarian ekosistem perikanan. Terutama masyarakat yang berdiam di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Danau Buatan Rumbai, dan Kuansing. Apalagi, karen menangkap ikan menjadi mata pencaharian bagi nelayan.
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh yaitu Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul), Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa), Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih), Scleropages formosus (arwana kalimantan), Chitala borneensis (belida borneo), Chitala hypselonotus (belida sumatra), Chitala lopis (belida lopis), Notopterus notopterus (belida jawa) dan Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark).
Berikutnya Barbodes microps (wader goa), Neolissochilus thienemanni (ikan batak), Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa), Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau), Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip), Pristis clavata (pari gergaji kerdil), Pristis pristis (pari gergaji gigi besar), Pristis zijsron (pari gergaji hijau). Lalu Urolophus kaianus (pari kai) dan Latimeria menadoensis (ikan raja laut). Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (Siluk Arwana). Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih.