REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, mengingatkan bahwa ikan belida masuk dalam status perlindungan penuh karena sudah terancam punah. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
"Hukumannya berat, menangkap, dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar," ungkap Maputra, di Palembang, Rabu.
Maputra menjelaskan, masyarakat yang menangkap ikan belida akan dikenai sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta. Sementara itu, pengepul atau penadah yang mendistribusikannya dikenakan sanksi Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.
Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi. Mereka telah beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.