Jumat 03 Sep 2021 21:46 WIB

Alasan Muhammadiyah-NU Tolak Aturan Dana BOS untuk Sekolah

Muhammadiyah dan NU menilai Permendikbud soal dana BOS untuk sekolah diskriminatif.

Guru melihat Ruang Perpustakaan SMP PGRI 1 Kota Serang yang atapnya roboh, di Serang, Banten, Rabu (23/6/2021). Menurut pengelola sekolah sejak pemerintah memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah negeri, jumlah murid yang mendaftar ke sekolah swasta makin menurun bahkan hampir tidak ada sehingga pengelola sekolah swasta kesulitan untuk menggaji guru serta memelihara gedung karena tidak ada bantuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah maupun dana partisipasi masyarakat.
Foto:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, aturan tentang ketentuan minimal jumlah peserta didik bukan hal baru. Peraturan tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan melakukan penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya terlalu sedikit.

"Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan," ungkap Plt Karo BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Menurut Anang, kondisi itu dapat membuat inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya, termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan, dapat dilakukan. Dia menjelaskan, dengan penggabungan sekolah, tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.

"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," kata dia.

Anang mengatakan, bagi sekolah-sekolah yang dapat membuktikan rendahnya jumlah peserta didik bukan karena mutu tapi karena hal lain, seperti kondisi daerah, maka sesuai aturan, pemerintah daerah setempat dapat segera mengajukan pengecualian kepada Kemendikbudristek.

Dia juga mengungkapkan, pada 2021, peraturan tersebut belum berdampak. Semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Menurut dia, itu karena aturan tersebut ada mulai sejak 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan.

"Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Dia menjelaskan, aturan itu bukan merupakan hal yang baru. Sejak 2019, Kemendikbudristek mengatur, sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki jumlah murid kurang dari 60 orang untuk tidak lagi menerima dana BOS reguler. Salah satunya terdapat pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler pada Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k.

"Pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 peserta didik dengan sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS reguler," bunyi aturan tersebut.

Di menerangkan, pengaturan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 konsisten dengan kebijakan tahun 2019 itu. Kemudian, kata dia, sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, ada pengecualian terhadap klausul tersebut, yaitu bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, kemudian bagi sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu, masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, dia mengatakan, untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain, juga dapat diusulkan pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek untuk dikecualikan.

"Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS," kata dia.

Penyesuaian-penyesuaian strategis itu, pertama, melakukan transfer langsung ke rekening sekolah sehingga menghindari keterlambatan penyaluran. Kedua, terkait fleksibilitas penggunaan dana BOS agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Ketiga, melakukan penerapan sistem elektronik dalam pelaporan dana BOS sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Keempat, perluasan sasaran dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta. Kelima, penyesuaian besaran satuan dana BOS dengan indeks kemahalan daerah. Kemendikbudristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," kata dia.

 

photo
Tips sekolah tatap muka agar tetap aman. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement