Jumat 03 Sep 2021 17:49 WIB

Edarkan Sabu, IRT di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu akibat faktor ekonomi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi barang bukti narkoba. Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu akibat faktor ekonomi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi barang bukti narkoba. Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu akibat faktor ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD alias V usia 23 tahun asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam 20 tahun penjara. Ia terancam dipenjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kepala BNN Kendari Murniaty saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Jumat (3/9), mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (21/8) pukul 02.20 WITA. SD ditangkap di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

Baca Juga

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Murniaty.

Murniaty menjelaskan penangkapan IRT muda itu berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka ditangkap di kediamannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 19 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,79 gram.

BNN setempat juga mengamankan 23 plastik obat diduga untuk digunakan mengemas sabu, satu timbangan digital, sendok sabu, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi, dan BB lainnya. "Tersangka mengaku melakukan kegiatan itu sejak awal Juli 2021. Dia ini menjadi perantara dari bandar yang menyiapkan sabu, kemudian oleh orang yang menyiapkan ini disimpan pada suatu tempat. Lalu tersangka mengambil kemudian tersangka ini memisah-misahkan barang yang diambil," jelasnya.

Setelah memisahkan narkotika tersebut, tersangka kemudian menyimpan BB ke suatu tempat dan melaporkannya ke bandar, sehingga akan diambil oleh orang suruhan bandar. Kepada BNN, tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu akibat faktor ekonomi. Setiap mengambil barang atas instruksi seorang napi di Lapas Kelas IIA Kendari, ia diberi imbalan Rp 100 ribu per gram.

"Terhadap tersangka juga dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu," terang Murniaty. Saat ini tersangka dititipkan di rutan Polres Kendari sambil dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement