REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Iptu Krismandra di Paringin, Jumat, mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pascahasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.
"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra.
NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu. Sebelumnya pihak keluarga mengabarkan pelaku memiliki gangguan jiwa ternyata normal.
Menurut Iptu Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut."Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," katanya.
Adapun motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian. Sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.
Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.