Jumat 03 Sep 2021 08:07 WIB

Larang Wartawan Meliput, McDonald's Margonda Dipolisikan

Laporan yang sudah berjalan tiga bulan dinilai berjalan lambat di kepolisian.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang wartawati Warta Kota yang bertugas di Kota Depok, Vini Rizki Amelia melaporkan restoran cepat saji, McDonald's ke polisi terkait pelarangan liputan dan pelecehan profesi saat mendapat tugas meliput keriuhan dan antrean penjualan BTS Meals di Restauran McDonald's di lokasi Food Theater di Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada 9 Juni 2021. Foto: Gerai McDonald's Ilustrasi.
Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso
Seorang wartawati Warta Kota yang bertugas di Kota Depok, Vini Rizki Amelia melaporkan restoran cepat saji, McDonald's ke polisi terkait pelarangan liputan dan pelecehan profesi saat mendapat tugas meliput keriuhan dan antrean penjualan BTS Meals di Restauran McDonald's di lokasi Food Theater di Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada 9 Juni 2021. Foto: Gerai McDonald's Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang wartawati Warta Kota yang bertugas di Kota Depok, Vini Rizki Amelia, melaporkan restoran cepat saji McDonald's ke polisi karena pelarangan liputan dan pelecehan profesi saat mendapatkan tugas meliput keriuhan dan antrean penjualan BTS Meals di Restauran McDonald's di lokasi Food Theater, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada 9 Juni 2021.  

Vini membuat laporan polisi ke Mapolrestro Depok dengan nomor pelaporan, Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. "Namun, laporan yang sudah berlangsung tiga bulan lalu kayaknya kurang direspon, berjalan lamban, bahkan sepertinya mandek," ujar Vini didampingi tim lawyers DNT saat konferensi pers di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (2/9).

Dampak dari pelarangan, pelecehan, dan kekerasan verbal yang diterima Vini saat meliput telah membuatnya merasa trauma dan takut secara pribadi. "Secara pribadi saya takutlah karena merasa diintimidasi dengan larangan tersebut dan terdengar lontaran kata-kata kasar menjurus pelecehan. Dari sisi profesi yang jelas-jelas dilindungi undang undang, saya merasa profesinya sebagai wartawan dilecehkan dan dihalang-halangi," kata Vini.

Pengacara dari DNT Lawyers, Boris Tampubolon, SH, menuntut aparat penyidik kepolisian Polrestro Depok segera melakukan proses hukum tindak pidana yang terjadi. Polisi juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan maupun menyuruh pelarangan peliputan tersebut.

"Peristiwa tersebut sudah mencederai tugas-tugas wartawan untuk memberikan informasi kepada publik sekaligus menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Boris.

Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah mengecam keras perlakuan pihak McDonald's terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. "Saya mengecam keras, apalagi ini terjadi dan dialami oleh seorang wartawan wanita," kata Rusdy.

Ia meminta polisi cepat memproses kasus ini untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghargai profesi masing-masing. "Mari bersatu melawan kekerasan, intimidasi, dan pelarangan kepada jurnalis oleh siapa pun yang mencederai demokrasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement