REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus izin reklamasi Pulau H yang terletak di Teluk Jakarta. "Ya nanti kita lihat dan cek kembali, tentu kami menghargai putusan MA, nanti Biro hukum akan mempelajari dan mempersiapkan apa langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9) malam.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta. "Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9).
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi, yang memenangkan pihak Anies.Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi. Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah memohon pada PTUN untuk memerintahkan Anies membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Baca juga : Studi: Dua Dosis Vaksin Bisa Tekan Risiko Long Covid
Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah.
Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut. Tidak terima, Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tetapi tidak membuahkan hasil.
Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK yang kemudian dikabulkan.