Rabu 01 Sep 2021 21:48 WIB

Satpol PP Surabaya: Rumah Hiburan Ada yang Buka Diam-Diam

Petugas di Surabaya mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3.

Petugas Satpol PP memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung saat razia di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020) malam. Satpol PP Kota Surabaya dibantu dengan anggota Polri dan TNI menggelar operasi penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 di sejumlah tempat hiburan malam dengan memberikan sanksi penindakan jika tidak dipatuhi oleh pihak pengelola tempat hiburan malam maupun pengunjungnya.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Satpol PP memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung saat razia di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020) malam. Satpol PP Kota Surabaya dibantu dengan anggota Polri dan TNI menggelar operasi penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 di sejumlah tempat hiburan malam dengan memberikan sanksi penindakan jika tidak dipatuhi oleh pihak pengelola tempat hiburan malam maupun pengunjungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut, meski rumah hiburan umum di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Petugas terus melakukan pengawasan.

"Karena itu, kami bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu.

Baca Juga

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3. Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor RHU.

Menurut dia, setiap malam Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Cofid-19 keliling melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka. Eddy mengatakan pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3.

"Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tidak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement