REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahja Purnama (Ahok), resmi melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik. Sean juga mengaku siap menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Menurut Ramzy, Sean melaporkan balik Ayu pada Selasa (31/8) atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Dalam laporan itu, Sean menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara berupa flasdisk.
"Disertakan alat bukti berupa flasbdishk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," ujar Ramzy.
Kemudian terkait kesiapan Sean menghadapi proses hukum atas laporan Ayu juga disampaikan oleh Ramzy. Menurutnya, kesiapan Sean menghadapi pelaporan Ayu untuk meluruskan perkara dugaan penganiayaan yang disebut tidak benar. Disebutnya, Sean tidak pernah melakukan, mendorong atau melakukan penganiayaan.
"Langkah hukum selanjutnya kita siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas Ramzy.