JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menilai proses tersebut konstitusional. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Selasa (31/8). Putusan tersebut diambil oleh sembilan...
Berita Lainnya