Rabu 01 Sep 2021 07:05 WIB

MK: Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Konstitusional

Mekanisme TWK dinilai hakim MK tidak melanggar pasal-pasal UUD 1945.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menilai proses tersebut konstitusional. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Selasa (31/8). Putusan tersebut diambil oleh sembilan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement