REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Selasa (31/8). Pendalaman tersebut terkait dengan pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi pada badan usaha milik negara (BUMN) bidang perikanan tersebut.
Dua pegawai Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan tersebut. "Saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pada Perum Perindo, antara lain GEB, dan AH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakjung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/8).
Mengacu daftar nama terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus), GEB mengacu pada nama Gita Eka Dinapatrianta yang diperiksa selaku manajer sarana dan prasarana Perum Perindo. Adapun, AH, adalah Arief Hidayat, yang diperiksa selaku kepala cabang Perum Perindo, Belawan, Sumatra Utara (Sumut).
"GEB dan AH diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo,” ujar Ebenezer.
Penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo ini, kasus baru yang saat ini ditangani Jampidsus Kejakgung. Pemeriksaan saksi-saksi, sudah mulai dilakukan sejak Senin (23/8). Belum ada penjelasan pasti kronologis lengkap duduk perkara kasus ini. Namun Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Perum Perindo terkait dengan permasalahan pengelolaan keuangan yang berujung angka minus Rp 181 miliar dalam pembiyaan di Perum Perindo.
"Kerugian negaranya, belum dapat saya pastikan angka pastinya. Tetapi kira-kira itu, ratusan miliar," kata Supardi, Rabu (25/8).
Kata dia, penyidikan lengkap terkait pengungkapan kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum. "Kita akan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, untuk mencari bukti-bukti dan merumuskan perbuatan pidananya," kata Supardi.