Selasa 31 Aug 2021 16:44 WIB

Pengusaha Umrah Riau Laporkan Oknum Polresta ke Propam

Untuk membatalkan status tersangka, Dawood telah mengajukan gugatan praperadilan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Muhammad Dawood (dalam mobil) dan kuasa hukumnya saat melaporkan ke Propam Polda Riau. Sebelum melaporkan ke Propam tim kuasa hukum juga telah  mengajukan gugatan praperadilan.
Foto: Istimewa
Muhammad Dawood (dalam mobil) dan kuasa hukumnya saat melaporkan ke Propam Polda Riau. Sebelum melaporkan ke Propam tim kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Kuasa hukum Muhammad Dawood alias David Tan (DT) pemilik Travel Umrah Haji Riau Wisata Hati (RWH) resmi melaporkan beberapa oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Bid Propam Mabes Polri. Mereka dilaporkan karena didugaan bertindak sewenang-wenang menggunakan jabatannya dalam kasus penetapannya menjadi tersangka atas penganiayaan kariawan Angel's Wing Jevi Martin dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

"Kami resmi telah melaporkan oknum Polresta Pekanbaru atasnama JLT, SA, TPH," kata Dawood saat dihubungi, Republika, Senin (30/8).

Dawood mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oknum Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu pada dasarnya adalah perbuatan merampas Hak Asasi Manusia (HAM). Karena proses penyelidikan dan penyidikannya belum selesai dirinya sudah ditetapkannya sebagai tersangka.

"Maka, tindakan mereka itu mesti dilaporkan ke Bid Propam karena tidak profesional sebagai seorang penyidik. Menjalankan tugas terburu-buru menetapkan status saya menjadi tersangka padahal saya belum di BAP," katanya. 

Untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka, Dawood telah mengajukan gugatan praperadilan dan sudah diterima PN Pekanbaru sesuai dengan keterangan dari Humas PN Pekanbaru & Hakim Tunggal dalam sidang pertama tanggal 01 September 2021 (Tommy Manik, SH).

Dawood menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Ahad (15/6/2021). Awalnya, Dawood bersama rekannya datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB dan staf Angel's Wing akan menutup tempat tersebut dengan alasan SatPol PP dalam menjalankan aturan menerapkan PPKM. 

Memang waktu operasional sudah habis, akan tetapi musiknya masih tetap menyala lantaran, Dawood bersama teman-temannya masih berapa di lokasi, menegur kariawan Angel's Wing yaitu Jevi Martin karena mematikan lampu.  

"Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar (anjing) dari Jevi Martin kepada saya di depan umum. Kondisi itu, menyulut emosi saya dan teman-teman saya," katanya.

Sehingga terjadi peristiwa pemukulan terhadap Jevi Martin. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.

"Ternyata, tindakan penamparan kembali terjadi karena pelapor mengucapkan kembali kata-kata kasar di depan umum," katanya.

Di sana Dawood menampar Jevi Martin 1 kali karena 2 kali pelapor mengucapkan kata-kata anjing. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Dibalik itu , saya sudah melaporkan balik saudara Jevi Martin di Polda Riau, apakah sudah di proses atau belum saya tidak tahu ucap DT," katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, menanggapi santai laporan Muhammad Dawood ke Propam. "Gak apa-apa silakan, itu hak dia," katanya.

Juper memastikan, pihaknya selalu terbuka apabila ada penyelesaian secara domain  kekeluargaan(damai) antara pelapor dengan terlapor (Dawood dan Jevi Martin). Karena pada prinsipnya pihaknya dari kepolisian hanya memproses laporan masyarakat yang masuk.

Juper mengatakan,  perkara ini sudah lama dan sampai saat ini tidak ada perdamaian dan pencabutan laporan ke kami, sehingga harus tetap diproses. Dalam proses ini Dawood telah beberapa kali dipanggil.

"Jangan bilang kami tidak pernah periksa ya, kami sudah tiga kali panggil dan selalu memberikan alasan," katanya.

Juper juga menegaskan, siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Dawood. "Akan kita hadapi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement