Ahad 15 Feb 2015 19:26 WIB

Polisi Berinisial MS Tewas Akibat Overdosis Narkoba

Overdosis (ilustrasi).
Foto: AP
Overdosis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Hasil penyidikan dan visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyatakan, Brigadir MS (29) selaku anggota Paminal Propam Polda Riau tewas akibat mengonsumsi narkotika secara berlebihan.

"Dugaan sementara karena jasad korban tidak di otopsi. Disimpulkan dari hasil visum, paru-paru korban alami komplikasi lantaran pengaruh narkoba yang sebelumnya diduga diberikan oleh dua rekannya BR dan SN," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Ahad (15/2).

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Brigadir MS anggota Paminal Propam Polda Riau ditemukan meninggal dunia di depan klinik Medika yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Sejumlah saksi melihat korban diantarkan dua orang laki-laki dan setelah diperiksa tim medis, ternyata telah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit swasta itu kemudian membawa jasad korban ke RS Bhayangkara setelah melihat tanda pengenal kepolisian dari dalam dompet korban.

AKBP Guntur mengatakan, MS meninggal dunia diduga karena tak kuat menerima efek narkoba yang diberikan kedua rekannya hingga mengalami over dosis dan kritis hingga meninggal dunia. "Dua rekan korban telah diamankan," katanya.

Ia mengatakan, saat itu ketika medapati korban kritis, dua rekan korban BR yang diketahui berdinas di Mapolda, dan SN yang berdinas di Kuantan Singingi kemudian meletakkannya di depan klinik, agar diberi pertolongan medis.

"Namun tidak tertolong karena kondisinya parah. Dari dasar penyelidikan ini, akhirnya BR dan SN diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau pada Sabtu (14/2) untuk dimintai keterangannya," katanya.

Menurut catatan kepolisian, Brigadir MS memiliki riwayat daik dan bersih dari penggunaan narkoba. Diduga korban dipengaruhi dua rekannya untuk mengonsumsi barang haram tersebut. "Saat ini kedua rekan korban masih dalam proses penyidikan di Bidang Propam. Jika terbukti, pasti ditindak sesuai kode etik kepolisian," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement