Selasa 31 Aug 2021 15:57 WIB

Jumlah Penumpang MRT Naik 142 Persen Selama PPKM Level 3

MRT mewajibkan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan bagi penumpang.

Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7). Jumlah penumpang PT MRT Jakarta (Perseroda) mengalami kenaikan 142 persen selama penyesuaian aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PKM Level 3 pada 12-29 Agustus 2021.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7). Jumlah penumpang PT MRT Jakarta (Perseroda) mengalami kenaikan 142 persen selama penyesuaian aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PKM Level 3 pada 12-29 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penumpang PT MRT Jakarta (Perseroda) mengalami kenaikan 142 persen selama penyesuaian aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PKM Level 3 pada 12-29 Agustus 2021. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menjelaskan bahwa selama PPKM Level 3 pada 12-29 Agustus 2021, total penumpang MRT mencapai 127.103 orang atau meningkat 142 persen dibandingkan selama PPKM Level 4 pada 27 Juli-11 Agustus 2021, yakni 52.497 penumpang.

"Pemberlakuan PPKM Level 3 yang dimulai pertengahan Agustus, membuat 'ridership' MRT Jakarta menjadi lebih naik lagi dan meningkat lagi," kata William dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Berdasarkan catatan keterangkutan penumpang (ridership), rata-rata jumlah harian penumpang selama PPKM Level 3 meningkat menjadi 7.061 orang, dibandingkan PPKM Level 4 yang hanya 3.281 orang. Jumlah penumpang tertinggi selama PPKM Level 3 menyentuh 10.988 orang dengan tren penumpang yang terus meningkat setiap pekannya.

Sementara pada PPKM Level 4, jumlah penumpang harian tertinggi hanya mencapai 4.827 orang.

Pada aturan terbaru PPKM Level 3, MRT pun mewajibkan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan bagi penumpang. Bukti vaksin dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak, maupun digital yang dikeluarkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JaKi).

"Sesuai dengan SK Dinas Perhubungan, kami minta untuk bukti vaksin ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital sebagai upaya kami mendukung kebijakan Level 3 PPKM," kata William.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement