REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) diyakini berangkat ke luar negeri secara tidak resmi alias ilegal. Keberangkatan secara unprosedural itu memiliki risiko masalah yang kerap dihadapi PMI.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyebutkan, jumlah PMI yang bekerja di luar negeri tercatat ada sekitar empat juta orang. Namun data World Bank menunjukkan jumlah PMI ada sekitar sembilan juta orang.
"Jadi ada lima juta (PMI) yang tidak tercatat. Dan dari lima juta (PMI) itu, diyakini 80 persen berangkat tidak resmi dan menjadi korban sindikat," kata Benny, saat meninjau UMKM purna PMI di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Senin (30/8).
Benny mengatakan, PMI yang berangkat secara illegal itu memiliki risiko tersandung berbagai masalah. Seperti misalnya menjadi korban eksploitasi, hilang kontak, mengalami PHK sepihak ataupun jam kerja yang over hingga ada yang 22 jam per hari.
"Memang ada (PMI) beruntung yang memperoleh majikan yang baik meski berangkat secara ilegal. Tapi yang beruntung itu hanya sedikit, mayoritasnya mengalami masalah," kata Benny.
Benny mengatakan, untuk mencegah hal itu, maka akses informasi dan sosialisasi tentang peluang kerja ke luar negeri/migrasi aman serta bahaya berangkat secara ilegal harus sampai ke masyarakat. Tidak hanya oleh BP2MI, namun pemerintah daerah hingga tingkat desa juga harus berperan.