Selasa 31 Aug 2021 00:15 WIB

Luhut: Semua Akses Publik Wajib Pakai Peduli Lindungi

Semua akses fasilitas publik wajib melakukan screening dengan aplikasi Pedulilindungi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Ist
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan salah satu sistem protokol kesehatan yang baru adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Semua akses fasilitas publik wajib melakukan screening dengan aplikasi ini.

"Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8).

Baca Juga

Luhut juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform Peduli Lindungi menjadi kunci jika tidak ingin mengulang lembali masa-masa sulit awal Juli lalu. Luhut menjelaskan dari pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi tersebut sudah ada 13,6 juta warga yang menggunakannya saat mengakses fasilitas publik. 462 ribu warga diantaranya kata Luhut dilarang memasuki fasilitas publik karena masuk dalam kategori merah.

Pada pekan ini kata Luhut pemerintah akan melakukan perubahan kategori warna pada Peduli Lindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat. "Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," ujar Luhut.

Baca juga : Luhut Sebut Kasus Covid-19 Nasional Turun 90,4 Persen

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement