Senin 30 Aug 2021 20:53 WIB

Masuk Bali, 48 Pekerja Bawa Surat Rapid Antigen Palsu

Surat rapid tes palsu dibuat di Banyuwangi dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen hasil rapid tes (ilustrasi).
Foto: Didik Suhartono/ANTARA
Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen hasil rapid tes (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA -- Kepolisian Resort Jembrana, Bali mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk 48 orang pekerja dari Jawa Barat. Puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.

"Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M Reza Pranata, Senin (30/8).

Reza mengatakan, saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, sopir menyerahkan lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang). "Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut," kata dia.

Dari keterangan sopir, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi. "Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP-nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," kata dia.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp 100 ribu, yang dibagi di antara komplotan pemalsu surat tersebut. Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat. Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement