REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, memenangkan Gubernur DKI Jakarta dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8), dalam kasus gugatan pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat. Kuasa hukum Gubernur DKI Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan putusan itu Senin siang.
Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510 ribu. Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat, tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata.
Sebelumnya sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat. Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut, saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1.078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi. Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilakan mengurus izin ke Pemrov DKI.
"Peserta rapat waktu itu sepakat. Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya masjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.
Namun, 10 RT TVM menggugat lewat PTUN DKI. Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Rahmatullah dari Firma Hukum M. Fayyadh & Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi Surat Kuasa, padahal tidak.
Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.
Di tengah persidangan yang dilakukan secara maraton, Ketua Majelis Hakim sempat mempersilakan panitia untuk meneruskan rencana pembangunan, setelah semua izin di Blok C1 terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
In Picture: Peletakan Batu Pertama Masjid At Tabayyun Meruya