Senin 30 Aug 2021 16:43 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Samin Tan

JPU KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Samin Tan.

Rep: Amri Amrullah, Antara/ Red: Andri Saubani
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), Samin Tan, terdakwa perkara penyuapan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yang digelar Senin (30/8). Sebelumnya, Samin Tan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono yang sekaligus membacakan amar putusan pada sidang kasus suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8).

Sejatinya, kasus suap ini terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. Di mana PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM, yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40 ribu hektare.

Namun, Samin Tan menilai dirinya adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng. Kemudian menurut Majelis Hakim yang menjadi pertimbangan, Eni sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT.

"Di mana yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata Anggota Hakim Teguh Santosa saat membacakan pertimbangan.

photo
Karikatur opini pelemahan KPK - (republika/daan yahya)

Menurut Teguh, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor. Selama ini yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPL sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

Sedangkan, pada Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi, maka menurut Teguh, sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. "Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," ujar Teguh.

Sebelumnya, Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU KPK pada sidang penuntutan sebelumnya. Samin Tan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, JPU KPK langsung menyatakan kasasi. "Kami menyatakan kasasi," kata JPU KPK Ronald F Worotikan.

Sedangkan penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf menyatakan bersyukur atas putusan itu. "Alhamdulillah terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Yadi.

photo
Potensi korupsi tinggi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement