Senin 30 Aug 2021 15:43 WIB

Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih

Pemprov melalui Dinas SDA, mengajukan subsidi air senilai Rp 33,68 miliar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan subsidi pelayanan air bersih. Subsidi itu menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32 ribu/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah,"  kata Yusmada, dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurutnya, subsidi ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021. Diharapkan pemprov, adanya subsidi ini agar mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya. 

Tak hanya itu, kebijakan subsidi ini, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.       Berdasarkan informasi, pemprov melalui Dinas SDA, mengajukan subsidi air senilai Rp 33,68 miliar di APBD perubahan 2021 dan APBD 2022.

Yusmada mengatakan, pelayanan ditargetkan untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di DKI Jakarta. Utamanya, di wilayah daratan yang daerahnya mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Dalam prosesnya, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM JAYA. Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. 

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM JAYA telah membangun sebanyak 102 kios air,” paparnya.

Sedangkan, untuk di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan ini meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement