Ahad 29 Aug 2021 22:42 WIB

Beri Akses Mudah Masyarakat Akses Aplikasi Peduli Lindungi

Prasyarat sertifikat vaksin Saat akan naik kendaraan umum tak terlalu efektif

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Subarkah
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan kebijakan masyarakat yang akan ke mall atau naik kendaraan umum harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 didasari pada aplikasi Peduli Lindungi. Pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia Hermawan Saputra menilai prasyarat menggunakan sertifikat vaksin itu tidak terlalu efektif. 

"Saya berkali-kali komentar di berbagai media bahwa sertifikat vaksin ini ada dua sisi, kalau masyarakat mau menjalani vaksinasi maka ada ketidakadilan karena di daerah banyak belum tersedia dosis vaksin walaupun masyarakatnya mau divaksin. Kalau di DKI Jakarta memang mudah diakses tempat vaksin tetapi di daerah Jabar dari 50 juta lebih penduduk, yang sudah divaksin tahap pertama baru sekitar 13 juta," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (29/8).

 

Artinya, dia melanjutkan, kesenjangan vaksin ini jauh sekali. Kemudian, ia menyinggung sensitifitas rasa keadilan. Oleh karena itu, Hermawan meminta pemerintah sebaiknya mengevaluasi sertifikat vaksin sebagai prasyarat karena level proteksi optimal baru didapatkan setelah mendapatkan vaksinasi tahap kedua. Bahkan, dia melanjutkan, setelah mendapatkan vaksin dosis lengkap bukan berarti orang yang sudah divaksin terbebas dari Covid-19.

 

"Jadi, sangat mungkin orang yang sudah divaksin bisa terpapar karena efektivitasnya tidak 100 persen bahkan, ditengarai hanya 60 sampai 70 persen,'' katanya.

 

Ia mengakui, vaksin Covid-19 memang penting. Tetapi untuk mengakses vaksin, ia mengingatkan yang jauh lebih penting diperhatikan adalah kemampuan fasilitator dalam melakukan rekayasa teknologi di mall, perkantoran, pusat perbelanjaan. 

 

"Itu yang jauh lebih penting adalah rekayasa teknologi tata ruangnya, barangnya, sehingga orang itu betul-betul dalam protokol kesehatan optimal, tetapi bukan mensyaratkan sertifikat vaksin. Kecuali vaksinasi sudah memenuhi target vaksinasi dan dosisnya tersedia, baru relevan kalau menjadikannya sebagai prasyarat aktivitas," katanya.

 

Namun, dia melanjutkan, lagi-lagi ini juga terkait persoalan  stok vaksinnya tak ada. Bahkan, itu yang terjadi di Jawa Barat,, Jawa Tengah, Jawa Timur apalagi diluar Jawa. Ia khawatir stok vaksin di provinsi-provinsi ini masih jauh dari target minimal. Masalah lainnya, dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat mengalami gagap teknologi saat mengakses teknologi ini.

 

Menurutnya kalau generasi milenial, generasi Z yang berusia muda sangat mungkin bisa belajar dengan cepat saat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi termasuk mengunduh sertifikat vaksin. Tetapi ia mengingatkan, Indonesia masih punya proporsi generasi usia senior diatas itu yang jumlahnya 20 persen.

 

Hermawan khawatir generasi kelompok umur ini cukup kesulitan kalau menggunakan platform ini. "Ini tentu saja bertahap, juga kemajuan teknologi tidak mungkin  berjalan mundur," ujarnya.

 

Tetapi, ia mengakui, perlu ada proses yang harus dilalui secara bertahap. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memudahkan masyarakat untuk mengakses aplikasi ini termasuk mengunduh sertifikat. "Sebab, kalau harus menginput identitas bisa jadi lebih riweuh untuk beberapa kalangan. Sebenarnya kita kan ada single identity number nomor induk kependudukan (NIK) dan itu digunakan saat akan divaksin," ujarnya.

 

Kemudian, ia mempertanyakan kalau sudah divaksin, kenapa orang yang telah menginstal aplikasi Peduli Lindungi masih harus memasukkan lagi nomor identitasnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin. "Harusnya cukup scanning orang itu masuk atau tidak (ketika akan naik kendaraan umum atau masuk mal). Jadi, cukup tunjukkan NIK KTP, kemudian ada integrasi data, orang tidak berkali-kali harus input data lagi," katanya.

 

Ia menambahkan, masyarakat yang akan divaksin cukup menunjukkan data kartu tanda penduduk (KTP) yang tercantum NIK dan operator penyelenggara, termasuk pemerintah yang seharusnya mengintegrasikan data. Harusnya dengan NIK itu, dia melanjutkan, semua data sudah terintegrasi. Masyarakat tidak perlu lagi input alamat, tidak perlu input hal-hal spesifik.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement