REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut dirinya sering mendapat laporan dari warga mengenai adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor yang saat menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, bersikap tidak ramah dan bahkan mempersulit warga.
"Memang ada oknum yang seperti ini tetapi banyak ASN yang telah bekerja dengan baik, bahkan bekerja luar biasa," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu (28/8).
Bima Arya mengatakan hal itu terkait dengan penguatan peran ASN terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Menurut Bima Arya, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mengutamakan kepentingan pribadi.
"Kalau ASN mengutamakan, kepentingan pribadi, lebih baik berbisnis atau membuka usaha saja. ASN adalah pelayanan publik, melayani warga negara untuk dijamin haknya," katanya.
Bima mengakui, dalam sejumlah kesempatan, ia menegur secara lisan jika ada ASN yang tidak memperjuangkan hak-hak masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sulit saat ini.
"Anak-anak berhak sekolah. Jangan ada anak-anak yang lolos tidak sekolah. Hak warga menerima bansos (bantuan sosial), bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada warga tertindas. Masyarakat harus sadar ada peratutan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat miskin," katanya.
Menurut Bima, Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini implementasinya harus dirasakan masyarakat. "Aparat di wilayah, agar mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini," katanya.
Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, kata dia, ada tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari banyaknya warga yang terdampak ekonomi dan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim piatu. "Mereka ini kesulitan biaya dan perlu mendapat bantuan," katanya.
Bima Arya juga merespons soal mural kritik yang disampaikan warga, tapi selalu dihapus dan dibersihkan. Menurut dia, mengkritik itu adalah ekspresi dan itu bagian dari hak warga negara.
"Indonesia adalah negara hukum. Warga negara bebas menyampaikan pendapatnya yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-undang," katanya.
Bima menegaskan, agar ASN tidak bersikap berlebihan, saat menyampaikan aspirasi dengan mengkritik. "ASN jangan pernah alergi terhadap kritik. Saya bilang ke warga untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka, bisa di koran atau Sosmed. Kritiklah yang menyelamatkan kita dan kritik itu sarana untuk muhasabah dan evaluasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.
"Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia," tutur Alma.