Ahad 29 Aug 2021 08:33 WIB

Badan Peradilan Pemilu Dinilai Sempurnakan Tata Kelola

Badan peradilan khusus pemilu penting segera dibentuk sebagai amanat UU 10/2016.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan, mendukung pembentukan badan peradilan khusus pemilu untuk Pemilu 2024. Ia menilai badan itu dapat menyempurnakan tata kelola pemilu.

Dimas mengatakan, badan peradilan khusus pemilu penting untuk segera dibentuk. Apalagi badan tersebut merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. "Untuk menyempurnakan tata kelola pemilu kita, badan peradilan khusus pemilu memang perlu untuk segera dibentuk," kata Dimas kepada Republika.co.id, Sabtu (28/8).

Dimas menyinggung penyelesaian perkara pemilu selama ini menumpuk di Bawaslu sehingga Bawaslu menjadi hakim dan jaksa sekaligus. "Dengan segala keterbatasannya, keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait masalah yang menjadi perkara seringkali terlambat dari hasil pemilu tersebut," lanjut Dimas.

Dimas mengamati kalau pun keputusan yang dibuat Bawaslu tepat waktu, tapi kadang bersifat prematur karena dibuat terburu-buru. Bahkan sebagian keputusan masih bisa berubah jika pihak yang tidak puas maju ke PTUN.

"Oleh karena itu, ke depannya sistem peradilan pemilu sebaiknya hanya terdiri dari dua badan/lembaga. Pertama MK untuk sengketa hasil, dan perkara pemilu lainnya ditangani oleh badan khusus ini," ujar Dimas.

Dimas berharap badan peradilan Pemilu dapat membantu penyelesaian perkara pemilu yang melibatkan terlalu banyak lembaga hukum dan peradilan. Terlebih jika terdapat proses banding di tingkat yang lebih tinggi. 

"Oleh karenanya keputusan badan khusus peradilan pemilu harus bersifat final dan mengikat, dan dengan demikian kepastian hukum akan lebih terjamin," ucap Dimas.

Selain itu, Dimas mengungkapkan Indonesia sudah tertinggal dari beberapa negara lain yang telah membuat badan khusus untuk peradilan pemilu. Khususnya negara dengan sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang mirip dengan Indonesia seperti Brazil, Uruguay, Mexico dan beberapa lainnya di Amerika Latin dan Amerika Tengah.  

"Menurut hemat saya badan khusus ini cukup dibentuk hingga tingkat provinsi, dan bisa saja bersifat permanen, terdiri dari hakim ad hoc yang rekruitmennya melibatkan pemerintah dan KY," tutur Dimas.

Sebelumnya, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, pembentukan badan peradilan khusus pemilu menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024. 

"Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," kata Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8).

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement