Jumat 27 Aug 2021 20:19 WIB

Perlukah Paten Metode Diatur dalam UU Paten?

Paten yang terdaftar di Indonesia, sudah pasti tercatat di Kemenkumham.

Perlukah Paten Metode Diatur dalam UU Paten. Foto Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Pemberitahuan Kepada Menteri

Paten yang terdaftar di Indonesia, sudah pasti tercatat di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat untuk mendapatkan sertifikat paten salah satu di antaranya adalah, adanya pernyataan bahwa invensi itu memang ditemukan oleh inventornya sendiri dan original, mengandung unsur kebaruan (novelty), memiliki langkah inventif (inventive step) dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Kemudian dengan lisensi dan impor sudah dianggap dapat mewakili tindakan perbuatan melaksanakan paten di Indonesia.

Lantas apa urgensinya paten yang terdaftar di Indonesia harus dituangkan dalam surat pernyataan dan diberitahukan kepada Menteri tentang pelaksanaan paten tersebut pada setiap akhir tahun? Kalau hanya dengan melisensikan dan mengimpor sudah dianggap cukup, maka sesungguhnya telah tercapai keinginan para pemilik atau pemegang paten asing.

Target mereka memang untuk memberikan lisensi kepada pengusahah lokal Indonesia atau melaklukan kegiatan ekspor produk yang telah dilindungi patennya di Indonesia di mana importirnya adalah orang Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika demikian hal nya tak ada juga gunanya ketentuan Pasal 20 A itu dicantumkan.

Apa yang hendak dilakukan pemerintah jika di akhir tahun ternyata Paten itu tidak dilaksanakan? Apakah Indonesia akan melaksanakannya sendiri, atau seperti apa? Apakah Pemerintah akan menerapkan instrumen gouvernment use atau compulsory licensing? Jika demikian halnya, maka dalam usulan revisi undang-undang ini harus dilihat sinkronisasi pasal demi pasal.

Tapi lebih dari itu, untuk revisi sebuah undang-undang aspek sinkronisasi tidak hanya diperlukan secara horizontal, tapi juga sinkronisas secara vertical. Mulai dari peraturan yang ada di atasnya, misalnya dengan UUD 45 dan TAP MPR, sampai pada sinkronisasinya dengan nilai Ideologi Pancasila. Tanpa semua itu Undang-undang yang akan dilkahirkan itu tak punya jiwa atau akan kehilangan ruhnya.

Lingkup Paten

Selama ini yang dikenal dalam berbagai referensi adalah Paten dan Paten Sederhana. Paten itu merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam undang-undang paten pengertian  Invensi itu sudah dibatasi secara limitatif dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu, ide inventor yang dituangkan dalam satu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2).

Begitu juga pengertian teknologi juga sudah dibatasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu; cara, metode, atau proses pemanfaatan berbagai displin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan,  kelangsungan dan peningkatan kualitas kehiduan manusia (pasal 1, angka 3). Karena itu jika dalam undang-undang paten sudah tercantum frasa "teknologi"  tentunya jika dihubungkan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2019 di dalamnya sudah termasuk pengertian "cara, metode atau proses" dan karenanya dalam Undang-undang Paten hasil revisi nanti tak perlu lagi dicantumkan kata "Paten Metode"seperti yang tercantum dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c UU No.11 Tahun 2020 yang nantinya akan menjadi Pasal 20 ayat (2) huruf c Undang-undang Paten hasil revisi. Begitu juga tentang program komputer dan AI.

Dasar pemikirannya adalah dengan perkembangan dalam bidang IT seperti AI yang menghasilkan invensi berkaitan dengan metode bisnis sehingga AI perlu dilindungi. Metode bisnis itu sudah tercakup dalam pengetian teknologi. Bergitu juga AI itu adalah produk yang dihasilkan dari invensi dalam bidang fungsi elektronik yang didesain sedemikian rupa, berupa rancangan peletakan desain tiga dimensi yang diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Mungkin yang masih diperlukan dalam pengaturan tentang AI ini adalah sinkronisasinya dengan Undang-undang No.32 Tahun 2000 itu. Atau tentang AI ini pengaturannya ditempatkan saja dalam Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bukankah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu sesungguhnya juga adakah paten dalam bidang fungsi elektronik yang diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi?

Semoga uraian ini memberi manfaat bagi pemerintah c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang akan mengusulkan revisi UU No. 13 Tahun 2016 yang rencananya bulan Oktober tahun ini akan mulai proses pengajuannya ke DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement