REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi dengan menyerahkan surat tanda tangan kepada pimpinan dewan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dengan begitu, total 33 anggota dewan sudah setuju hak interpelasi.
Mereka terdiri 25 anggota Fraksi PDIP dan delapan anggota Fraksi PSI. Pengajuan hak interpelasi dilakukan karena dua fraksi tersebut ingin meminta jawaban dari Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan tentang penyelenggaraan kompetisi Formula E di Jakarta pada 2022.
Pakar politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Adi Prayitno menyoroti usulan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Anies tersebut. Menurut dia, Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI sejak awal memang memposisikan diri sebagai oposisi Anies. Kedua partai itu selalu kontra dengan setiap kebijakan Anies.
"Muaranya kan terkait dengan pilkada 2017. Ini hal alami dari proses pemilihan, menang berkuasa, kalah oposisi," jelas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu kepada Republika, Jumat (27/8).
Di Pilkada 2017, PDIP dan PSI mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pejawat (incumbent). Sayangnya, Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah melawan pasangan Anies-Sandiaga Salahuddin Uno yang diusung Gerindra dan PKS.
Baca juga : Pembunuh Sadis Terhadap Perempuan di Bandung Ditangkap
Menurut Adi, jika sebelumnya dua partai oposisi itu hanya mengkritik, kini mereka mengajukan hak interpelasi. Tentu saja bobot interpelasi di DPRD DKI kali ini tentu berbeda. Pasalnya, legal konstitusional tersebut merupakan salah satu hak ekslusif legislatif untuk menyatakan keberatan soal penyelenggaraan Formula E.
"PDIP dan PSI melihat ada yang serius, entah karena temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), visibiliti studi dan lainnya," ucap Adi menegaskan.
Dia mengatakan, sebenarnya, ancaman interpelasi juga tidak hanya dilakukan kali ini saja. Partai oposisi Anies, sambung dia, sempat ingin melakukannya mengenai masalah banjir dan penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Tapi baru sekarang terjadi karena sudah memenuhi hak administrasi. Saya membaca PDIP dan PSI sebagai oposisi sejati dari Anies," ucap Adi.
Dari 33 orang anggota yang mengajukan hak interpelasi, salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Namun demikian, pengesahan hak interpelasi baru bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1. Berarti masih membutuhkan dukungan 21 anggota dewan lagi.
Adapun Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, dan Golkar sudah menegaskan sikap menolak hak interpelasi kepada Anies. Hanya Fraksi Nasdem, dan PKB-PPP yang belum bersikap.
Baca juga : Soal Interpelasi Anies, Golkar: Lucu-lucuan Aja Itu...