Jumat 27 Aug 2021 05:55 WIB

BKSDA Maluku Melepasliarkan 25 Ekor Burung Endemik Halmahera

Satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil temuan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
BKSDA Maluku Melepasliarkan 25 Ekor Burung Endemik Halmahera (ilustrasi).
Foto: oppositelock.kinja.com
BKSDA Maluku Melepasliarkan 25 Ekor Burung Endemik Halmahera (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), melakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 25 ekor burung endemik Kepulauan Maluku Utara ke habitat aslinya di kawasan Hutan Jikojehe, Desa Jikotamo, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pelepasliaran 25 ekor burung ebdemik Maluku Utara ini, dilakukan bertepatan dengan bulan Kemerdekaan, Agustus. Burung endemik yang dilepasliarkan terdiri dari 17 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata), Tujuh ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil temuan dan penyerahan kepada petugas Balai KSDA Maluku. Hewan sitaan ini didapat pada saat kegiatan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan kegiatan patroli rutin kepemilikan TSL.

Sedangkan sebagian merupakan satwa merupakan hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur. "Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Passo Kota Ambon dan Kandang Transit SKW I di Kota Ternate," ujarnya dalam siaran pers, KLHK, Kamis (26/8).

Kegiatan karantina dan rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa dan proses mengembalikan sifat alami satwa tersebut. Selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit.

"Satwa- satwa yang dilepasliarkan telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan yang bertugas di Kantor SKW I Ternate dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate,” kata Danny.

Sebagai informasi, penyebaran alami satwa tersebut berada di Kepulauan Maluku Utara khususnya di Pulau Obi. Semua satwa merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Danny mengatakan, dipilihnya kawasan Hutan Jikojehe sebagai lokasi pelepasliaran satwa  karena salah satu habitat asli dari burung tersebut. Selain itu kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan masih banyaknya pohon-pohon besar yang tumbuh, menyediakan sumber pakan alami yang sangat melimpah menjadi penilaian tersendiri dalam menentukan lokasi pelepasliaran.

“Saya berharap dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik di wilayah ini dan pelibatan para stakeholder serta mitra instansi terkait lainnya dapat menjadi bahan edukasi dan infomasi dalam upaya melestarikan dan menekan aktifitas perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali,” harap Danny.

Kegiatan pelepasliaran satwa endemik di Provinsi Maluku Utara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 Tahun. Selain itu upaya ini untuk mendukung Program Ditjen KSDAE dalam kegiatan pelepasliaran satwa, serta dalam upaya memperkaya dan meningkatkan populasi satwa di habitat aslinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement