REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, 33 anggota dewan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E karena tiadanya transparansi. Penjelasan terkait MoU dan studi kelayakan perhelatan balap mobil itu, kata dia, tak pernah mereka dapatkan.
"Jadi apakah sangat sulit untuk studi kelayakan ini? Menurut saya sih, seperti ada yang ditutup-tutupi, seperti tidak transparan," kata Ima usai menghadiri penyerahan berkas usulan interpelasi kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
Anggota komisi E ini menerangkan, tiap rapat komisi, legislator selalu menanyakan ihwal studi kelayakan tersebut kepada pejabat Pemprov DKI. Tapi, hingga hari ini, berkas studi kelayakan itu tak diberikan.
"Justru kelihatannya malah main lempar-lemparan antara komisi E (Bidang Kesra) dan komisi B (Bidang Perekonomian). Jadi di sini kami tidak pernah dapat jawaban," kata Ima.
Dia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak terbuka terkait MoU perhelatan Formula E ini. Selain itu, anggota dewan juga tak pernah mendapat penjelasan memuaskan terkait penggunaan anggaran untuk Formula E.
Padahal, kata dia, berdasarkan audit BPK, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai. Belum lagi adanya potensi kerugian Rp 106 miliar jika memasukkan komitmen fee dalam komponen biaya.
Dengan semua ketidaktransparanan itu lah, kata Ima, seluruh anggota fraksinya mengusulkan hak interpelasi. Pihaknya ingin mendapat penjelasan komprehensif ihwal perhelatan Formula E ini dari Anies.
"Kami sebagai wakil rakyat saka tidak diberitahu, apalagi rakyat DKI Jakarta yang sama sekali awam," ujarnya.
Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.
Tujuan akhir penggunaan hak ini disebut untuk membatalkan perhelatan Formula E. Lalu dananya digunakan untuk penanganan pandemi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.