Kamis 26 Aug 2021 20:55 WIB

Yahya Waloni Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebencian  

Penangkapan Yahya Waloni dilakukan tanpa perlawanan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
 Penangkapan Yahya Waloni dilakukan tanpa perlawanan atas dugaan ujaran kebencian. Ustadz Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Penangkapan Yahya Waloni dilakukan tanpa perlawanan atas dugaan ujaran kebencian. Ustadz Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian. 

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan Ustadz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021. "Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8). 

Menurut Rusdi, saat ini tersangka ustadz Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri. "Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)" kata Rusdi. 

Sebelumnya Bareskrim Polri juga menangkap tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Muhammad Kece pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.  

Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'. Dalam perkara ini, Muhammad Kece diancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement