Kamis 26 Aug 2021 19:38 WIB

Wiku: Sekolah Perlu Bentuk Satgas Pengawasan PTM

Operasional pembelajaran tatap muka mencakup tiga aspek besar

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah murid sekolah dasar mengikuti belajar tatap muka di Dumai, Riau, Kamis (26/8/2021). Pembelajaran tatap muka di daerah tersebut kembali dibuka untuk semua kelas sebanyak dua kali pertemuan dalam seminggu dan durasi belajar selama dua jam di sekolah
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Sejumlah murid sekolah dasar mengikuti belajar tatap muka di Dumai, Riau, Kamis (26/8/2021). Pembelajaran tatap muka di daerah tersebut kembali dibuka untuk semua kelas sebanyak dua kali pertemuan dalam seminggu dan durasi belajar selama dua jam di sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara PemerintahPenanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan satuan pendidikan atau sekolah perlu membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan pembelajaran tatap muka (PTM). Wiku mengatakan, satgas pengawasan ini ditujukan untuk satuan pendidikan yang akan kembali atau sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM).

"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik maka satuan pendidikan perlu membentuk Satgas," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (26/8).

Wiku mengatakan, adanya Satgas di sekolah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan saat PTM sedang berlangsung. Namun demikian, kata Wiku pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah.

"Tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai Satgas yang juga dibentuk di berbagai di fasilitas umum dan sosial," ujar Wiku.

Wiku mengungkap data hingga per tanggal 22 Agustus 2021 sebanyak 31 persen dari total laporan yaitu 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM level 3,2,1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Wiku mengungkap kebijakan  untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional merupakan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19. Serta mengacu Instruksi Mendagri No.35, 36, dan 37/2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan  posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. "Serta panduan pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidkan dari Kemenkes," ungkapnya.

Wiku mengatakan, dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar. Yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanana di satuan pendidikan, dan evaluasinya. 

Selain itu, regulasi secara teknis juga mengatur kapasitas, sistem screening kesehatan yg telah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya.

"Kemudian penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka. Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan, seperti ventilasi, jarak, durasi maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement