REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ikut serta menandatangani berkas pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E. Politisi PDIP ini menjadi salah satu dari 33 pengusul.
"Full team (dari PDIP ikut interpelasi Anies)," kata Pras, begitu sapaan akrabnya, sembari menunjuk namanya dan tanda tangannya dalam surat pengajuan itu di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
Pras menerangkan, dirinya ikut mengajukan hak interpelasi karena sikapnya tak berubah meski sudah berbicara dengan Anies. Baginya, Anies harus berpikir ulang karena temuan LHP BPK Tahun 2020 menyatakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E kurang memadai.
Gelaran Formula E yang sempat tertunda karena pandemi rencananya akan dihelat pada 2022. Menurut Pras, Anies juga harus memikirkan soal masa jabatannya yang akan habis 2022.
"Tidak boleh perencanaan seperti ini karena bukan apa-apa, nanti kalau gubernurnya masih beliau, itu alhamdulillah bisa diteruskan. Tapi kalau nggak, kan itu jadi beban gubernur berikutnya," ungkap Pras.
Pras menambahkan, alih-alih sibuk mengurus Formula E, sebaiknya Anies fokus menangani pandemi Covid-19. Di sisi lain, perhelatan Formula E juga bakal menimbulkan kerumunan yang pada akhirnya bisa membuat lonjakan kasus Covid-19.
Sebagai ketua dewan, Pras telah menerima surat usulan interpelasi itu. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Pras menyebut, usulan ini akan dibahas Bamus pada pekan depan. "Kita doakan saja ini terlaksana. Semoga teman-teman dewan lainnya punya hak suara, tepatnya adalah interpelasi," kata Pras.
Penggunaan hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat.
Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakannya. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan.
Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.