Kamis 26 Aug 2021 17:37 WIB

Politikus PDIP Solo Minta Pelaku Vandalisme Ditindak Tegas

Aksi corat-coret dalam konteks apapun disebut berakibat pada perusakan.

Warga melintas di depan sebuah mural di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
Warga melintas di depan sebuah mural di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta aparat menindak tegas pelaku vandalisme berupa aksi corat-coret yang diduga berisi kritikan terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Anggota DPRD Kota Surakarta yang juga Ketua Komisi I Suharsono mengatakan dalam konteks apa pun, perilaku vandalisme berakibat pada perusakan.

Oleh karena itu, politikus PDIP itu menilai aksi tersebut tidak dibenarkan. "Lebih baik aspirasi disampaikan secara langsung, kalau tidak bisa disampaikan melalui ranah hukum, bisa disampaikan lewat musyawarah mufakat," katanya, Kamis (26/8).

Termasuk jika warga merasa keberatan dengan pemberlakuan PPKM, kata dia, agar menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung dan terbuka. Keluhan bisa disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta maupun DPRD Kota Surakarta.

"Ajukan keberatannya itu apa, sampaikan secara langsung. Jangan memakai aksi vandalisme, tidak efektif itu," katanya.

Terkait dengan aksi vandalisme berupa coretan di beberapa titik di kawasan Pasar Legi, menurut dia, pelakunya harus dikenai sanksi sehingga bisa memberikan efek jera. "Vandalisme ini kuncinya di aparat. Aparat harus tegas karena aparat kepolisian kan punya intel. Sanksinya harus yang membuat jera, kan hukumnya jelas," katanya.

Ia berharap agar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bisa mendatangi warga terdampak PPKM level 4 secara langsung. Dengan demikian, kepala daerah bisa mengetahui secara pasti apa saja kesulitan warga. "Kemudian dicarikan solusi. Saya sendiri sebagai anggota DPRD sering menerima keluh kesah warga, khususnya terkait penerapan PPKM ini," katanya. Ia mencontohkan seperti pelaku usaha angkringan yang mengeluhkan pendeknya jam operasional sehingga berdampak pada penurunan pendapatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement